Cara Mengurus Penerbitan Sertifikat Tanah yang Berstatus Tanah Girik atau Tanah Adat

Berikut adalah cara penerbitan Sertifikat tanah yang berstatus Tanah Girik atau tanah milik adat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi sertifikat tanah-Berikut cara mengurus penerbitan Sertifikat Tanah yang berstatus Tanah Grik atau tanah milik adat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – untuk mendapatkan legalitas kepemilikan terhadap kepemilikan tanah dan objek lahan harus bisa dibuktikan dengan dengan dokumen berupa sertifikat.

Dokumen sertfifikat berguna sebagai suatu dokumen yang otentik karena fungsinya sangat vital.

Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen yang berharga dan sebagai bukti otentik atas kepemilikan tanah dan lahan.

Sertifikat Tanah adalah dokumen yang di terbitkan oleh BPN yang diberikan kepada orang yang memiliki kuasa dan hak atas tanah yang menjadi miliknya.

Pada dasarnya untukmenerbitkan Sertifikat Tanah memerlukan biaya yang harus dikeluarkan.

Berikut adalah cara penerbitan Sertifikat tanah yang berstatus Tanah Girik atau tanah milik adat.

Tanah Girik adalah tanah yang dimiliki oleh adat dan statusnya belum memiliki sertifikat resmi

Kepemilikan tanah tersebut hanya sebatas kekuasaan di bidang tanah tertentu dan tetap membayar pajak yang berlaku.

Cara Mengurus Sertifikat Yang Hilang & Ketentuan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru

Sementara untuk tanah girik milik adat, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.

2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

3. Surat riwayat tanah

4. Letter C atau girik

5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa

6. Akta jual beli

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved