Solusi Praktis Membuat Sertifikat Tanah Tanpa Harus ke BPN !
Akan tetapi pada artikel berikut kami akan memberikan informasi untuk kalian yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah dengan cara online.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Verifikasi akun
Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.
Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.
Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi.
Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.
• Alur Penerbitan Sertifikat Tanah dikantor BPN, Lengkap Dengan Simulasi Biaya Pengukuran Tanah
Cara Ajukan Sertifikat Tanah
1. Download aplikasi Sentuh Tanahu dan pastikan akun kalian sudah terverifikasi
2. Buka Aplikasi
3. Pilih layanan loketku
4. Login Aplikasi Loketku
5. Selamat Datang di aplikasi Loketku
6. Lalu pilihan lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah masing-masing
7. Jika masih bingung ada pilihan untuk mengetahui pelayanan atau sudah mengerti
8. Pilih kategori dan layanan
9. Pastikan layanan pertanahan di menu pelayanan pendaftaran pertama kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aplikasi.jpg)