Solusi Praktis Membuat Sertifikat Tanah Tanpa Harus ke BPN !
Akan tetapi pada artikel berikut kami akan memberikan informasi untuk kalian yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah dengan cara online.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sertifikat tanah itu sebagai bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. dengan memiliki dokumen yang legalitas berarti kalian memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan.
Tentu saja kepemilikan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan benar, maka itu pembuatannya pun sangatlah penting.
Mengutip dari UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
Pengurusan Sertifikat Tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).
Kalian bisa mendapatkan Sertifikat Tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT.
Akan tetapi pada artikel berikut kami akan memberikan informasi untuk kalian yang ingin mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah dengan cara online.
Cara online merupakan cara praktis dan bisa diakses dimana saja dengan jaringan internet yang memadai dan menggunakan HP Android.
Untuk mengajukan sertifikat tanah online kalian harus unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Android Goggle PlayStore.
• Aturan PTSL Terbaru Dapat Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Dari Pemerintah
Berikut cara nya....
* Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku !
Setelah mengunduh aplikasi di PlayStore Android Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.
* Buat akun
Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan verifikasi akun pendaftaran.
Aktivasi kode yang dikirimkan sebagai verifikasi kemudian buat sandi akun kalian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aplikasi.jpg)