Breaking News

Solusi Praktis Membuat Sertifikat Tanah Tanpa Harus ke BPN !

Akan tetapi pada artikel berikut kami akan memberikan informasi untuk kalian yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah dengan cara online.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Aplikasi Sentuh Tanahku-Solusi Praktis membuat Sertifikat Tanah secara Online adalah dengan mengunduh Aplikasi Sentuh Tanahku. Cara ini mudah dilakukan dan diakses. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sertifikat tanah itu sebagai bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. dengan memiliki dokumen yang legalitas berarti kalian memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan.

Tentu saja kepemilikan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan benar, maka itu pembuatannya pun sangatlah penting.

Mengutip dari UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.

Pengurusan Sertifikat Tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).

Kalian bisa mendapatkan Sertifikat Tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT.

Akan tetapi pada artikel berikut kami akan memberikan informasi untuk kalian yang ingin mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah dengan cara online.

Cara online merupakan cara praktis dan bisa diakses dimana saja dengan jaringan internet yang memadai dan menggunakan HP Android.

Untuk mengajukan sertifikat tanah online kalian harus unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Android Goggle PlayStore.

Aturan PTSL Terbaru Dapat Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Dari Pemerintah

Berikut cara nya....

* Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku !

Setelah mengunduh aplikasi di PlayStore Android Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.

* Buat akun

Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan verifikasi akun pendaftaran.

Aktivasi kode yang dikirimkan sebagai verifikasi kemudian buat sandi akun kalian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved