Solusi Praktis Membuat Sertifikat Tanah Tanpa Harus ke BPN !
Akan tetapi pada artikel berikut kami akan memberikan informasi untuk kalian yang ingin mengajukan pembuatan sertifikat tanah dengan cara online.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sertifikat tanah itu sebagai bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. dengan memiliki dokumen yang legalitas berarti kalian memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan.
Tentu saja kepemilikan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan benar, maka itu pembuatannya pun sangatlah penting.
Mengutip dari UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.
Pengurusan Sertifikat Tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ).
Kalian bisa mendapatkan Sertifikat Tanah secara mandiri ataupun meminta bantuan PPAT.
Akan tetapi pada artikel berikut kami akan memberikan informasi untuk kalian yang ingin mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah dengan cara online.
Cara online merupakan cara praktis dan bisa diakses dimana saja dengan jaringan internet yang memadai dan menggunakan HP Android.
Untuk mengajukan sertifikat tanah online kalian harus unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Android Goggle PlayStore.
• Aturan PTSL Terbaru Dapat Mempermudah Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Dari Pemerintah
Berikut cara nya....
* Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku !
Setelah mengunduh aplikasi di PlayStore Android Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.
* Buat akun
Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan verifikasi akun pendaftaran.
Aktivasi kode yang dikirimkan sebagai verifikasi kemudian buat sandi akun kalian.
* Verifikasi akun
Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.
Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.
Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi.
Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.
• Alur Penerbitan Sertifikat Tanah dikantor BPN, Lengkap Dengan Simulasi Biaya Pengukuran Tanah
Cara Ajukan Sertifikat Tanah
1. Download aplikasi Sentuh Tanahu dan pastikan akun kalian sudah terverifikasi
2. Buka Aplikasi
3. Pilih layanan loketku
4. Login Aplikasi Loketku
5. Selamat Datang di aplikasi Loketku
6. Lalu pilihan lokasi kantor pertanahan terdekat di wilayah masing-masing
7. Jika masih bingung ada pilihan untuk mengetahui pelayanan atau sudah mengerti
8. Pilih kategori dan layanan
9. Pastikan layanan pertanahan di menu pelayanan pendaftaran pertama kali
10. Unggah dokumen yang diperlukan dan cek kembali
11. Selesai.
Proses pembuatan sertifikat tanah
* Untuk Tahapan ini harus menunggu Validasi yang dilakukan oleh BPN
* Kalian akan menerima notifikasi untuk pengambilan Sertifikat Tanah di BPN, maka silahkan memilih jadwal yang diinginkan
* Kunjungi kantor pertahanan dengan membawa berkas yang sudah ditentukan
* Proses selesai dan tinggal menunggu pencetakan sertifikat tanah jadi
• Cara Mengurus Penerbitan Sertifikat Tanah yang Berstatus Tanah Girik atau Tanah Adat
Jangan lupa untuk mempersiapkan biaya penerbitan sebagai berikut :
Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.
Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Online Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:
* KTP pemilik tanah.
* KK Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan
* Surat pernyataan kepemilikan lahan.
* Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
* Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
* Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Bagaimana, mudah dan praktis bukan? cara online mudah dilakukan oleh siapa saja yang penting bisa mengoperaikan HP !
Demikian artikel diatas dapat membantu anda dalam menyiapkan apa saja yang diperlukan dalam membuat sertifikat tanah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aplikasi.jpg)