CARA Membaca Nomor Sertifikat Tanah Yang Benar dan Cek Keasliannya dikantor BPN !

Nomor Sertifikat Tanah adalah nomor yang di dalamnya terdiri dari 14 digit angka.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Sertifikat Tanah- Nomor sertifikat tanah merupakan 14 Digit angka yang tertera didalam sertifikat untuk menerangkan kode wilayah hingga nomor pemilik atas sertifikat tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Artikel ini akan membahas tentang bagaimana cara membaca sertifikat tanah dan kegunaannya, sekaligus cara untuk mengecek keaslian Sertifikat Tanah tersebut.

Dokumen Sertifikat Tanah berbeda dengan dokumen lainnya, karena dokumen sertifikat ini memiliki ciri tersendiri yaitu ada pada nomor yang memiliki kode khusus wilayah dan pemilik didalamnya.

Nomor sertifikat tersebut dibuat di BPN sebagai registrasi.

Dokumen Sertifikat Tanah yang asli hanya dikeluarkan oleh BPN.

Nomor Sertifikat Tanah

Nomor Sertifikat Tanah adalah nomor yang di dalamnya terdiri dari 14 digit angka.

Sebagai contoh ada sebuah sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.1.05678.

Nomor tersebut memiliki arti sebagai berikut:

Dua digit pertama (10) nomor kode provinsi

2 digit berikutnya (15) nomor kode Kabupaten/Kota. 

Dua digit ketiga (22) nomor kode dari kecamatan

2 digit keempat (05) nomor kode dari kelurahan atau desa.

Satu digit kemudian yaitu angka (1) merupakan nomor kode atau semacam nama untuk hak milik.

Adapun lima digit terakhir yaitu (05678) merupakan kode pemilik.

Prosedur Serta Aturan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan PPAT

Di Mana Letak Nomor Sertifikat Tanah?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved