Polisi Tangkap Penjual Chip Higgs Domino di Batu Ampar
Penangkapan terhadap warga berinisial JM itu berawal dari adanya informasi tentang adanya kegiatan menampung dan jual beli Cips koin game online high
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polisi menangkap penampung sekaligus penjual chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Penangkapan terhadap warga berinisial JM itu berawal dari adanya informasi tentang adanya kegiatan menampung dan jual beli Cips koin game online high domino pada Minggu 21 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan mengatakan, berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemui kegiatan judi online tersebut memang ada.
Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Batu Ampar.
• Judi Online Marak, Pengamat Hukum Hermansyah Minta Tangkap hingga Aktor Intelektual & Pemilik Modal
Kasus judi online ini kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka JM diamankan bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, uang tunai, Screnshot transaksi penjualan Cips koin game online High domino dan Screnshoot akun Id tersangka,” terang Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima Tribun Pontianak, Rabu 24 Agustus 2022 malam.
Selain mengungkap tersangka JM di Kecamatan Batu Ampar, Satreskrim Polres Kubu Raya juga mengungkap judi online di satu ruko Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.
• Polres Kubu Raya Ungkap Judi Online di Dua Lokasi dan Tetapkan 9 Tersangka
“Satreskrim berhasil mengungkap juga judi online di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya dengan 8 tersangka, ini juga berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kubu Raya,” ungkap Iptu Teuku Rivanda.
“Untuk para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Atau pasal 303 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.
Pesimis Judi Hilang
Dosen hukum Untan, Dr Hermansyah mengaku pesimis judi akan hilang sama sekali,
Sebab menurutnya, judi itu menyangkut mindset seseorang.
"Jangankan via online. Mobil lewat aja bisa dijudikan," katanya.
Judi sudah menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sering ditemui masyarakat saat ini.
Bahkan hampir semua hal bisa dijadikan sebagai sarana judi.
Sehingga apabila manusia masih memiliki mindset memperoleh sesuatu dengan cara untung-untungan tersebut maka selama itu pula judi tetap ada.
"Ketika manusia masih berfikiran memperoleh sesuatu dengan cara untung-untungan, sepanjang mindset seseorang seperti itu, sepenjang itu juga judi tetap ada dan tetap tumbuh subur," ucapnya.
"Kalau kita mau melihat dalam perspektif yang lebih empiris, bisa saja orang selalu mengatakan peluang kerja yang semakin sulit, sehingga masyarakat terbuai dengan janji dan kenikmatan yang diberikan oleh judi," sambungnya.
Dirinya punya catatan penting terkait hal ini.
Biasanya, judi-judi online ini bentuk kejahatannya terorganisir.
Artinya melibatkan dari banyak orang, sehingga persoalannya adalah bagaimana kemudian aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, membongkar mengikis habis sindikat-sindikat perjudian online ini sampai kepada aktor Intelektualnya siapa.
"Karena kalau yang tertangkap itu hanya sekedar operator-operatornya saja yang melaksanakan atau yang duduk menghadap laptop menjalankan sistem saja, saya pikir itu pastinya tidak akan menyelesaikan juga, karena aktor Intelektualnya atau pemodalnya dia santai-santai saja," ucapnya.
Sehingga, yang terpenting dalam hal ini adalah mengungkap kasus ini sampai kepada para pelaku utamanya atau pemodal-pemodalnya.
Sebab hanya dengan demikianlah kasus judi online bisa dituntaskan.
"Jadi yang terpenting itu sebenarnya adalah bagaimana mengungkap kasus ini sampai kepada tidak hanya operator yang berhadapan dengan sistem saja, tetapi juga mereka-mereka yang aktor intelektual dan juga pemodal-pemodalnya," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan yanga paling tepat sebenarnya adalah pemblokiran pemblokiran langsung terhadap website-website yang terindikasi mengandung unsur-unsur judi tersebut oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo sebagai sebuah badan regulator.
"Sebenarnya memang inikan Pemerintah melalui Kemenkominfo sebagai sebuah badan regulator sebenarnya bisa melakukan pemantauan terhadap web-web yang terindikasi kesana sebenarnya cepat saja di blokir, seperti dulu pemerintah memblokir situs-situs porno, walaupun sulit ya, kan waktu itu pernah," ucapnya.