Polres Kubu Raya Ungkap Judi Online di Dua Lokasi dan Tetapkan 9 Tersangka
Kemudian dari hasil pengembangan pihaknya mengamankan penjual voucher judi online, selain itu pihaknya lalu mengamankan pemilik usaha warnet.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya menangkap sembilan tersangka kasus judi online di wilayah hukumnya. Dari sembilan tersangka itu, 6 di antaranya adalah pemain judi online, 2 penjual voucher judi online, dan 1 penyedia tempat.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa seperangkat komputer seperti 1 unit server induk, 7 CPU, 7 monitor, 7 keyboard, 7 mouse, 3 modem, dan 1 unit mikrotik server induk.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy didampingi Wakapolres Kubu Raya, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online tersebut, di Mapolres Kubu Raya, Rabu 24 Agustus 2022.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua tempat yaitu di Kecamatan Batu Ampar dan di Kecamatan Sungai Raya.
Pengungkapan ini bermula dari pihaknya yang mendapat laporan dari masyarakat maraknya terjadi judi online di lokasi tersebut, yang kemudian pihaknya tindaklanjuti.
Di Kecamatan Batu Ampar, petugas mengamankan seorang berinisial MJ yang menyiapkan tempat judi online. Kemudian, di Kecamatan Sungai Raya, Polres Kubu Raya mengamankan 8 orang yang terdiri dari 6 pemain, 1 penjual voucher dan 1 penyedia tempat.
• Polda Kalbar Gerebek Judi Online, Jerat Pelaku Dengan Undang-undang ITE
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda menambahkan pada pengungkapan kasus judi online di Kecamatan Sungai Raya pertama pihaknya mengamankan 6 orang pemain judi online.
Kemudian dari hasil pengembangan pihaknya mengamankan penjual voucher judi online, selain itu pihaknya lalu mengamankan pemilik usaha warnet.
Ia mengatakan, dalam sebulan penjual voucher judi online dapat meraup hingga belasan juta rupiah. "Dari keseluruhan tersangka, mereka mengakses 9 situs judi online, kita sudah melakukan penyitaan akun dan password, untuk penyedia tempat kita amankan juga karena kita anggap lalai, karena pada posisi operator memiliki kemampuan untuk mengakses seluruh komputer dan mengawasi apa yang dibuka oleh pemain, namun pemilik mengabaikan hal ini," tuturnya.
Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah Undang-undang ITE Pasal 27 Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, para tersangka juga diancam dengan pasal 303 Jo 55 dan 56 KUHP.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Kubu Raya lalu melaporkan sejumlah situs yang saat itu sedang dimainkan oleh tersangka kepada Kementerian Kominfo.
"Kita sudah melaporkan seluruh situs yang kita temukan kepada Kominfo, untuk kemudian ditindak lanjuti dan di-take down, " kata Kasat Reskrim Iptu Teuku Rivanda.
Adapun situs yang sudah dilaporkan tersebut ialah High Domino, Alexavegas, Luxuryplay, igm.247, www.s8star.com, https://asialive88alternatif.pw, dan www.putarbet.com.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya juga menambahkan, dengan maraknya praktik perjudian ia juga berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian online.
"Sampai dengan saat ini marak sekali praktik-praktik perjudian seperti ini, begitu juga dengan situs-situs perjudian, oleh karena itu kita mengharapkan dukungan kepada seluruh masyarakat apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online segera laporkan, " katanya.
Dari sembilan tersangka, 1 di antaranya berinisial AP sebagai penyedia tempat atau sebagai pemilik warnet yang berada di Jl Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.