Prosedur dan Syarat-Syarat Mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Menikah, Cek Disini !

Jika pasangan yang baru saja menikah dan masih terdaftar di Kartu Keluarga yang lama maka sebaiknya mengurus sendiri dokumen Kartu Keluarga yang baru.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Kartu Keluarga dengan Barcode-Berikut cara membuat Kartu Keluarga baru bagi anda yang baru saja menikah, lengkapi persyaratannya dan segera mengurus pembuatan Kartu Keluarga yang Baru di Disdukcapil tempat anda berdomisili. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kartu Keluarga  merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap kepala keluarga, tujuannya adalah memberikan informasi terkait denga identitas setiap orang yang tergabung dalam satu dokumen Kartu Keluarga tersebut.

Dokumen Kartu  Keluarga penting untuk dibuat oleh Kepala Keluarga dalam satu rumah.

Sebenarnya dokumen ini diperuntukan untuk satu rumah memiliki satu dokumen Kartu Keluarga, akan tetapi jika memang dalam satu rumah terdapat dua dokumen Kartu Keluarga juga tidak apa apa.

Artinya dalam satu rumah ada lebih dari satu Kepala Keluarga.

Jika pasangan yang baru saja menikah dan masih terdaftar di Kartu Keluarga yang lama maka sebaiknya mengurus sendiri dokumen Kartu Keluarga yang baru.

Lalu, Bagaimana caranya membuat dokumen Kartu Keluarga yang baru ?

Berikut kami sampaikan cara membuat Kartu Keluarga yang  baru bagi anda yang baru menikah.

Pertama pastikan dahulu anda harus keluar dari keanggotaan Kartu Keluarga yang lama.

Setelah itu anda bisa mendatangi lansung kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, membuat Kartu Keluarga sebenarnya bisa juga dibuat dengan cara online, akan tetapi untuk anda yang baru membuat Kartu Keluarga baru dianjurkan untuk membuatnya secara langsung.

CARA dan Syarat Update Kartu Keluarga Secara Online, Jika Terjadi Perubahan Data Anggota Keluarga

Syarat membuat KK baru

Untuk mengajukan pembuatan Kartu Keluarga baru perhatikanlah dokumen yang mejadi persyaratan berikut.

* Kartu Keluarga ( KK ) asli orang tua perempuan dan laki-laki

Nah, pastikan membawa kartu keluarga yang lama, dari pihak orang tua laki-laki dan perempuan.

-  Setelah sampai di Kantor Dukcapil anda diminta unuk mengisi Formulir F I-01

- sertakan juga Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved