Prosedur dan Syarat-Syarat Mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Menikah, Cek Disini !

Jika pasangan yang baru saja menikah dan masih terdaftar di Kartu Keluarga yang lama maka sebaiknya mengurus sendiri dokumen Kartu Keluarga yang baru.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi Kartu Keluarga dengan Barcode-Berikut cara membuat Kartu Keluarga baru bagi anda yang baru saja menikah, lengkapi persyaratannya dan segera mengurus pembuatan Kartu Keluarga yang Baru di Disdukcapil tempat anda berdomisili. 

Berikut ini kami sajikan informasi tambahan bagi anda yaitu seputar dokumen kartu keluarga dengan tampilan model baru.

* Dokumen Kartu Keluarga saat ini bisa diakses melalui online.

* Untuk pembuatan secara online anda akan menerima kartu keluarga dalam bentuk pdf.

* Pada dokumen Kartu Keluarga yang baru saat ini dilengkapi barcode QR.

* Fungsi barcode QR adalah sebagai bukti cap dan tanda tangan dari kepala dinas dukcapil yang telah direkam secara elekronik.

* Dokumen Kartu Keluarga dengan tamppilan terbaru saat ini di print menggunakan keras biasa.

Demikian yang dapat kami bagikan untuk anda yang baru menikah dan akan menerbikan Dokumen Kartu Keluarga yang baru, yang tentunya terpisah dari Kartu Keluarga yang lama.

Segera urus kerperluan anda dengan cara ini karena untuk Kartu Keluarga banyak sekali kegunaannya.

Dokumen yang satu ini selalu  ada sebagai dokumen yang harus dipersyaratkan layaknya penggunaan KTP. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved