CARA dan Syarat Update Kartu Keluarga Secara Online, Jika Terjadi Perubahan Data Anggota Keluarga

Dokumen Kartu Keluarga adalah sebagai tempat informasi tentang data menyeluruh tekait informasi data kependudukan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Kartu Keluarga-Dokumen kartu keluarga merupakan dokumen penting yang dikeluarkan secara resmi oleh dukcapil. jika terjadi perubahan data maka dokumen kartu keluarga juga haru di update, prosesupdate dapat dilakukan secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dokumen Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang merangkan identitas kependudukan setiap anggota yang ada didalamnya.

Dokumen Kartu Keluarga adalah sebagai tempat informasi tentang data menyeluruh tekait informasi data kependudukan.

Berbagai informasi pribadi setiap anggota keluarga seperti NIK, status perkawinan, dan sebagainya.

Dokumen kartu keluarga harus di Update atau diperbaharui secara berkala jika terjadi perubahan data.

Perubahan data kartu keluarga dapat dilakukan juga secara manual

Perubahan data manual bisa dilakukan dikantor disdukcapil, atau mendatangi kantor kecamatan tempat terdekat dengan domisili.

 Akan tetapi jbagi anda yang tidak memiliki waktu luang dapat memanfaatkan sistem online yang bisa diakses dari rumah.

Siapkan persyaratan untuk melakukan perubahan data di dokumen Kartu Keluarga dapat dilakukan secara online.

Kenali Barcode QR pada Kartu Keluarga dan Fungsinya, Berikut Cara Cek NIK di KK Secara Online

* Syarat dan Ketentuan Update KK

Perubahan data informasi yang mengharuskan update KK misalnya, perubahan jumlah keluarga, bisa karena penambahan maupun pengurangan.

Kondisi ini bila ada penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena ada yang tinggal menumpang.

Sementara, pengurangan anggota keluarga bisa terjadi karena kematian, kepindahan, atau perceraian.

1. Update KK karena adanya penambahan anggota keluarga setelah kelahiran, diperlukan KK lama, surat keterangan lahir, dan pengantar RT/RW.

2. Update KK penambahan karena ada yang menumpang, diperlukan surat keterangan pindah datang, serta paspor dan izin tinggal bagi WNA.

Sementara, Update KK untuk pengurangan anggota keluarga, juga dibutuhkan dokumen khusus.

Persyaratan mengurus Kartu Keluarga secara online lewat HP

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved