Prosedur dan Syarat-Syarat Mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Menikah, Cek Disini !
Jika pasangan yang baru saja menikah dan masih terdaftar di Kartu Keluarga yang lama maka sebaiknya mengurus sendiri dokumen Kartu Keluarga yang baru.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat
Ini bagi anda yang baru pindah dari desa atau kelurahan
- Mempersiapkan dokumen pendukung yaitu Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Selanjutnya langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengurus dokumen Kartu Keluarga yang baru, cara ini cocok untuk membuat Kartu Keluarga yang baru menikah.
Saat dikantor dukcapil anda akan dilayani petugas dan memberikan berkas yang harus anda isi dengan ketentuan berikut.
- Pemohon melengkapi berkas
- Pemohon datang ke kantor Dukcapil setempat dan mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
• Cara Memperbaiki Pengetikan Nama Keliru Kartu Keluarga di Disdukcapil Lengkapi Persyaratannya!
Biaya membuat KK baru
Dalam pembuatan dokumen Kartu Keluarga yang baru ataupun lama, anda tidak akan dibebankan biaya apapun, baik itu biaya administrasi ataupu biaya lainnya.
Dengan waktu pengerjaan satu hari kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kartu-keluarga-barcode.jpg)