Mengurus Akta Kematian Bisa Secara Online, Domisili Kubu Raya Cek LINK dukcapil.kuburayakab.go.id
Perlu diingat untuk menggunakan cara online disetiap pengurusan dokumen secara online pastikan bahwa anda memiliki akses internet yang baik.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut cara mengurus Akta kematian secara online yang mudah untuk anda akses sendiri tanpa harus datang ke disdukcapil.
Cara ini dapat menjadi panduan bagi anda dan diakses dari HP atau PC
Perlu diingat untuk menggunakan cara online disetiap pengurusan dokumen secara online pastikan bahwa anda memiliki akses internet yang baik.
Akta Kematian dibuat nantinya berfungsi untuk ahli waris dalam pengurusan segala urusan, misalkan tunjangan kematian, asuransi dan sebagainya.
Tidak hanya saat lahir, sebagai warga negara jika sudah meninggal juga harus segera dilaporkan kematiannya untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keterangan Kematian.
• Cetak Dokumen Kependudukan KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA Kini Menggunakan Mesin ADM
Surat kematian hanya dapat diterbitkan oleh Disdukcapil.
Berikut ini cara untuk mengakses layanan online terkait pembuatan Akta Kematian.
Jika ingin mengakses layanan publik terkait dengan administrasi anda selalu diwaibkan untuk melengkapi berbagai persyaratan, sama halnya dengan proses pembuatan Akta Kematian.
Persyaratan Membuat Akta Kematian Online:
1. KTP asli orang yang meninggal, untuk menerbitkan akta kematian yang harus anda siapkan adalah KTP orang yang telah meninggal.
2. Kartu Keluarga Asli.
3. Siapkan juga fotocopy KTP saksi minimal 2 orang.
4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.
5. Surat keterangan kematian dari dokter.
• Cara Cetak KK via www.dukcapil.kemendagri.go.id ! Bisa Juga Cetak Akta Kelahiran & Akta Kematian
Cara membuat akta kematian online Disdukcapil Kubu Raya