Cetak Dokumen Kependudukan KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA Kini Menggunakan Mesin ADM

"Untuk pemohon yang telah mendaftarkan permohonan KK, akan menerima barcode via email yang telah didaftarkan saat permohonan. Kemudian, pemohon cukup

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama jajarannya menunjukkan hasil pencetakan dokumen kependudukan menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkembangan digitalisasi saat ini tidak bisa dihindari. Melalui kecanggihan teknologi informasi dapat membantu mempermudah urusan.

Satu diantaranya yang dapat mempermudah masyarakat dalam mencetak dokumen kependudukan adalah hadirnya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang kini sudah mulai beroperasi di lingkungan kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak yang kantornya berada di gedung Terpadu Jalan Sutoyo Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menjelaskan tentang tata cara pengoperasian mesin ADM tersebut.

Terlebih dahulu, pemohon harus mendaftarkan dirinya bisa melalui online di link http://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id dan bisa juga ke kantor Dukcapil.

Setelah mendaftar, nanti pemohon akan mendapatkan barcode via email.

Setelah mendapat barcode tersebut, kemudian pemohon men-scan di mesin ADM yang disediakan.

Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Bersyukur Jika Kebijakan PPKM Dicabut agar Ekonomi Semakin Tumbuh

"Untuk pemohon yang telah mendaftarkan permohonan KK, akan menerima barcode via email yang telah didaftarkan saat permohonan. Kemudian, pemohon cukup meng-scan barcode pada mesin ADM, dan KK pun langsung tercetak dari mesin ADM tersebut," jelasnya, Sabtu 28 Mei 2022.

Begitu pula untuk dokumen kependudukan lainnya juga sama tata caranya seperti akta kelahiran, akta kematian, KIA dan lainnya.

Kemudian, khusus untuk pencetakan KTP, maka hanya yang bersangkutan (nama pemegang KTP) yang bisa melakukan pencetakan KTP dengan cara fingerprints atau sidik jari ditempel pada mesin ADM.

Hanya saja, untuk saat ini, mesin ADM tersebut kata Erma, masih belum bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alasan masih belum terintegrasi di Pusat di Departemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Smentara untuk pencetakan KTP melalui mesin ADM belum bise dilakukan dikarenakan belum terintegrasinya Secure Access Module (SAM) pada Direktorat Dukcapil pusat," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved