Mengurus Akta Kematian Bisa Secara Online, Domisili Kubu Raya Cek LINK dukcapil.kuburayakab.go.id
Perlu diingat untuk menggunakan cara online disetiap pengurusan dokumen secara online pastikan bahwa anda memiliki akses internet yang baik.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa langsung mengajukan Akta Kematian secara online dengan cara berikut ini.
* Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.
* Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar.
* Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.
* Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak.
* Klik Simpan.
* Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.
* Pilih Service Point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal Anda.
* Klik Kirim Permohonan Jadwal.
* Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.
* Anda akan disuguhkan hasil pengajuan penerbitan akta kematian.
* Klik ikon Print untuk menyetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian telah didaftarkan.
Jika semua proses selesai maka anda bisa datang langsung ke kantor disdukcapil Kubu Raya untuk mengambil dokumen yang telah anda proses secara online.
Biasanya untuk pengambilan akan dikonfirmasi oleh petugas melalui email anda.
Segala proses pembuatan untuk mengurus Akta Kematian tidak akan dibebankan biaya apapun. (*)
Untuk Mengurus Akta Kematian Disdukapil Kubu Raya cek ( LINK )