Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online
Syarat utama dalam membuat SIM yaitu tentang Usia, Usia 17 Tahun adalah usia minimal untuk membuat SIM.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* 21 tahun untuk SIM BII.
* 22 tahun untuk SIM BI umum.
* 23 tahun untuk sim BII umum.
Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?
Sebagai informasi tamabahan berikut ini biaya penerbitan SIM
* Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.
• UPDATE, Pernerbitan, Perpanjangan SIM dan Membuat SIM Baru Tak Perlu Antre di Aplikasi SINAR
Untuk mengajukan pembuatan SIM saat ini Polri telah memberikan kemudahan yaitu dengan mengunjungi situs Korlantas Polri anda bisa membuat dokumen SIM bahkan di hari sabtu dan minggu ataupun hari libur.
akan tetapi penting untuk diketahui bahwa untukSIM online ini hanya registrasi karena untuk pengambilan SIM anda tetap harus datang ke SATPAS terdekat di wilayah anda berdomisili.
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.