Auran Main Tentang Syarat Usia Minimal Membuat SIM, 17 Tahun Bisa Buat SIM A Secara Online

Syarat utama dalam membuat SIM yaitu tentang Usia, Usia 17 Tahun adalah usia minimal untuk membuat SIM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Batas Usia Minimal dalam membuat SIM adalah 17 Tahun, hal ini merujuk pada bunyi Undang-Undang Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya. 

4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.

6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.

7. Pilih tanggal kedatangan.

8. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

9. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.

10. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, setelah itu, lakukan pembayaran di mesin ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.

11. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Untuk pengambilan SIM yang baru dapat dilakukan di SATPAS terdekat sesuai dengan yang anda pilih. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved