Cara Mengurus Surat Keterangan KTP sementara sebagai dokumen Pengganti E-KTP Dengan Fungsi Sama
Dokumen KTP Sementara ini dapat dikantongi sebagai pengganti pengurusan administrasi sebagai pengganti KTP elekronik.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.
Datangi kantor kecamatan setempat atau kantor Dukcapil tanpa diwakilkan.
Setelah sampai, lakukan pendaftaran dan tunggu antrean.
Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.
Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.
Petugas akan mengecek data Anda sudah terdaftar di database atau belum.
Jika belum, Anda akan diminta melakukan perekaman data berupa pengambilan foto dan sidik jari
Setelah proses selesai, Anda akan dipanggil untuk menerima surat keterangan pengganti KTP sementara yang berupa selembar kertas sampai KTP yang asli resmi dicetak.
Sebelum meninggalkan tempat, pastikan data, tanda tangan, dan stempel basah telah tertera pada suket KTP sementara.
Proses pembuatan surat keterangan KTP sementara bisa dilakukan dalam sehari saja. Namun lama pembuatannya akan tergantung oleh kelengkapan persyaratan, banyaknya antrean, serta peralatan yang tersedia. (*)