Info Stilmulus
BPJS Kesehatan Tidak Pakai Sistem Kelas Lagi, Berapa Iuran BPJS Agustus? Cek Selengkapnya !
Dengan adanya pembagian kelas tersebut maka fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh juga berdasarkan kelas tersebut.
TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) melakukan uji coba terhadap layanan kelas BPJS Kesehatan.
Layanan kelas BPJS Kesehatan sebagaimana kita ketahui sebelumnya pernah dibagi dalam tiga kelas yaitu kelas 1 kelas 2 dan kelas tiga.
Dengan adanya pembagian kelas tersebut maka fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh juga berdasarkan kelas tersebut.
Informasi terbaru sebagaimana yang didapat dari situs BPJS Kelas kelas tersebut digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS)
Jika BPJS tidak lagi menerapkan sistem kelas, lalu bagaimana dengan tarif iuran perbulannya?
Sebagaimana kita ketahui BPJS merupakan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang diperuntukan untuk masyarakat agar merasa terlindungi dalam mendapatkan layanan kesehatan.
• CARA Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Mandiri di Kantor BPJS secara langsung, Berikut Persyaratannya !
Sebagiamana dilansir dari TRIBUNJAKARTA.COM BPJS Kesehatan terbaru per Agustus 2022?
Tarif BPJS Kesehatan Masih Sama
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya.
"Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya.
"Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," ujarnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
• Update Jadwal dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2022 Denda Keterlambatan Bayar Iuran Berlaku!
Dalam perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bln, sehingga sebetulnya total nya Rp. 42.000.
Syarat pindah kelas BPJS Kesehatan
Berikut ini syarat dan ketentuan pindah kelas BPJS Kesehatan.
1. Peserta JKN-KIS harur terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.
2. Status kartu BPJS Kesehatan harus aktif, dalam artian tak memiliki tunggakan pembayaran bulanan.
3. Jika peserta melakukan perpindahan pada bulan berjalan, maka status kelas baru akan berubah di bulan berikutnya.
4. Perubahan status kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga.
5. Turun kelas hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.
Cara pindah kelas BPJS Kesehatan
Untuk mengurus pindah kelas secara daring, peserta harus mengunduh dulu aplikasi Mobile JKN di masing-masing gawai.
• Katergori Pelayanan yang Menjadi Tanggungan BPJS Kesehatan, Cek LINK bpjs-kesehatan.go.id
Kemudian lakukan langkah berikut ini:
* Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Yaitu KTP, kartu BPJS Kesehatan dan Kartu keluarga atau KK.
* Akses aplikasi Mobile JKN. Kemudian daftar akun dengan memasukkan Nomor Kartu BPJS Kesehatan, NIK, dan alamat email yang berlaku.
* Setelah memiliki akun, loginlah dengan memasukkan Nomor Kartu BPJS atau email atau username.
Masukkan kata sandi dan isi Captcha.
* Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data.
* Kemudian pilih opsi ganti kelas, untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan yang ada.
Jika perpindahan kelas secara daring melalui aplikasi ini tidak berhasil, peserta JKN-KIS bisa menghubungi call center BPJS di 1500 400 atau pengaduan secara online melalui Telegram di nomor 08118750400. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Layanan Kelas Dihapus!.