Cara Mengurus Perpanjangan STNK secara ONLINE, Berikut Biaya Yang Perlu Dikeluarkan !

Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.

Editor: Peggy Dania
SHUTTERSTOCK/Muh. Imron
Ilustrasi STNK kendaraan.-Cara Perpanjangan STNK ONLINE lengkap dengan rincian biaya hingga proses selesai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa pengguna kendaraan bermotor saat berkendara di jalan raya.

STNK menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga kepemilikan yang sah.

Dokumen STNK selalu wajib dibawa kemanapun Anda pergi menggunakan kendaraan bermotor.

Dokumen STNK yang sah hanya diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti legalitas berkendara.

Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.

Secara otomatis juga kepolisian akan menghapus data yang telah diregistrasi.

Pajak Mati 2 Tahun Data Kendaraan Diapus, Warga Kubu Raya Minta Pembayaran STNK Secara Online

Berikut adalah dokumen yang harus anda persiapkan dalam perpanjangan STNK

Syarat Perpanjang STNK 2022

* KTP asli yang tertera di STNK

* BPKB.

* STNK asli dan fotokopi.

* BPKB asli dan fotokopi.

* Surat kuasa untuk yang diwakilkan.

* Untuk pembayaran perpanjangan pajak kendaraan dapat dilakukan secara manual dan online

Jika melakukan perpanjangan STNK manual

Anda perlu datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Samsat Corner terdekat dari tempat tinggal anda berdomisili 

Jika Anda melakukan perpanjangan STNK Online Melalui E-Samsat

*  Membuka Situs e-Samsat.

* Cara perpanjang STNK online yang pertama adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.

* Isi Data Kendaraan.

* Selanjutnya isi data kendaraan milik Anda

* Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak.

* Di sana, pemilik kendaraan bermotor dapat mengikuti proses pembayaran pajak STNK seperti biasa

Biaya perpanjangan STNK 

Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000.

Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000.

Untuk pengesahan STNK, biaya sebesar Rp50.000 per tahun.

Gandeng Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB Samsat Kalbar

Cara Bayar Pajak STNK Online

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK secara online, Anda sebagai pemilik kendaraan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. ​​​​​​Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store.  

* ​​​​Jika sudah selesai mengunduh, langsung masuk ke aplikasi, klik mulai dan pilih pendaftaran.

* Jangan lupa juga untuk mempersiapkan beberapa berkas. 

2. Selanjutnya Anda akan diminta memasukan beberapa informasi dan data penting : 

* Seperti masukkan nomor polisi kendaraan (NIK)

* Nomor polisi yang tertera di STNK serta 5 digit nomor rangka kendaraan terakhir. 

3. Jika sudah, lanjut untuk meminta kode bayar.

Maka akan muncul SKPP elektronik dan juga kode bayar.

- Kode bayar yang muncul berlaku selama 2 jam.

- Anda dapat meLakukan pembayaran melalui internet banking atau langsung ke ATM dalam jangka waktu tersebut. 

Proses pembayaran bisa dilakukan di bank yang sudah bekerja dengan Samolnas.

Ada ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank.

Selain itu bisa juga di e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. 

Kalau proses transaksi pembayaran telah dilakukan, Anda akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui e-mail sesuai akun yang didaftarkan ke Samolnas.

Kedua dokumen itu berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirim ke Anda. 

Selanjutnya, Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang.

Pihak Samsat akan mengirimkan ke alamat yang tertera di STNK.

Proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved