Pajak Mati 2 Tahun Data Kendaraan Diapus, Warga Kubu Raya Minta Pembayaran STNK Secara Online
"Sebenarnya kalo untuk proses sih gak ribet ya, cuma kadang kita harus ijin keluar kantor dulu untuk membayar pajak kendaraan, kalau online kan kita s
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Menanggapi aturan pajak mati dua tahun data kendaraan di hapuskan, warga minta agak pembayaran pajak dilakukan dengan cara online.
"Kalau bisa sih lebih enaknya bisa bayar online ya, seperti kita bayar listrik, atau internet, karena sekarang semua juga sudah serba online, " kata Agung Widodo, Warga Kubu Raya, Sabtu 23 Juli 2022.
Yang menjadi keluhan warga terdapat pada kesibukan, dikarenakan untuk melakukan pembayaran warga harus ijin kantor terlebih dahulu.
"Sebenarnya kalo untuk proses sih gak ribet ya, cuma kadang kita harus ijin keluar kantor dulu untuk membayar pajak kendaraan, kalau online kan kita singgah bentar aja langsung bayar," ujarnya tersenyum.
• Harisson Minta Dishub Intensif Laksanakan Razia Pajak Kendaraan Bermotor untuk Dongkrak PAD Kalbar
Ia juga mengaku selama ini tak pernah terlambat membayar pajak kendaraan, dikarenakan aktifitasnya selalu melewati jalur kota.
"Kalau untuk terlambat sih Alhamdulillah gak pernah telat, cuma ya itu tadi, kalau mau bayar kita harus ijin dulu, kadang mau 2 hingga 3 kali permohonan ijin baru dikasi," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Agung berharap penggunaan pajak dapat digunakan dengan baik.
"Harapannya ya, kita bayar pajak ini kan untuk infrastruktur dan lain sebagainya untuk masyarakat ya, jadi semoga aja penggunaannya bisa di gunakan dengan baik," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News