Cara Mengurus Perpanjangan STNK secara ONLINE, Berikut Biaya Yang Perlu Dikeluarkan !

Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.

Editor: Peggy Dania
SHUTTERSTOCK/Muh. Imron
Ilustrasi STNK kendaraan.-Cara Perpanjangan STNK ONLINE lengkap dengan rincian biaya hingga proses selesai. 

* ​​​​Jika sudah selesai mengunduh, langsung masuk ke aplikasi, klik mulai dan pilih pendaftaran.

* Jangan lupa juga untuk mempersiapkan beberapa berkas. 

2. Selanjutnya Anda akan diminta memasukan beberapa informasi dan data penting : 

* Seperti masukkan nomor polisi kendaraan (NIK)

* Nomor polisi yang tertera di STNK serta 5 digit nomor rangka kendaraan terakhir. 

3. Jika sudah, lanjut untuk meminta kode bayar.

Maka akan muncul SKPP elektronik dan juga kode bayar.

- Kode bayar yang muncul berlaku selama 2 jam.

- Anda dapat meLakukan pembayaran melalui internet banking atau langsung ke ATM dalam jangka waktu tersebut. 

Proses pembayaran bisa dilakukan di bank yang sudah bekerja dengan Samolnas.

Ada ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank.

Selain itu bisa juga di e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. 

Kalau proses transaksi pembayaran telah dilakukan, Anda akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui e-mail sesuai akun yang didaftarkan ke Samolnas.

Kedua dokumen itu berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirim ke Anda. 

Selanjutnya, Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang.

Pihak Samsat akan mengirimkan ke alamat yang tertera di STNK.

Proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved