Cara Mengurus Perpanjangan STNK secara ONLINE, Berikut Biaya Yang Perlu Dikeluarkan !

Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.

Editor: Peggy Dania
SHUTTERSTOCK/Muh. Imron
Ilustrasi STNK kendaraan.-Cara Perpanjangan STNK ONLINE lengkap dengan rincian biaya hingga proses selesai. 

Anda perlu datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Samsat Corner terdekat dari tempat tinggal anda berdomisili 

Jika Anda melakukan perpanjangan STNK Online Melalui E-Samsat

*  Membuka Situs e-Samsat.

* Cara perpanjang STNK online yang pertama adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.

* Isi Data Kendaraan.

* Selanjutnya isi data kendaraan milik Anda

* Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak.

* Di sana, pemilik kendaraan bermotor dapat mengikuti proses pembayaran pajak STNK seperti biasa

Biaya perpanjangan STNK 

Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000.

Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000.

Untuk pengesahan STNK, biaya sebesar Rp50.000 per tahun.

Gandeng Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB Samsat Kalbar

Cara Bayar Pajak STNK Online

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor STNK secara online, Anda sebagai pemilik kendaraan bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. ​​​​​​Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store.  

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved