Cara Mengurus Perpanjangan STNK secara ONLINE, Berikut Biaya Yang Perlu Dikeluarkan !

Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.

Editor: Peggy Dania
SHUTTERSTOCK/Muh. Imron
Ilustrasi STNK kendaraan.-Cara Perpanjangan STNK ONLINE lengkap dengan rincian biaya hingga proses selesai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa pengguna kendaraan bermotor saat berkendara di jalan raya.

STNK menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga kepemilikan yang sah.

Dokumen STNK selalu wajib dibawa kemanapun Anda pergi menggunakan kendaraan bermotor.

Dokumen STNK yang sah hanya diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti legalitas berkendara.

Masa berlaku untuk Dokumen STNK adalah lima tahun bila pemilik tak memperpanjang maka otomatis pajak kendaraan tidak dibayarkan.

Secara otomatis juga kepolisian akan menghapus data yang telah diregistrasi.

Pajak Mati 2 Tahun Data Kendaraan Diapus, Warga Kubu Raya Minta Pembayaran STNK Secara Online

Berikut adalah dokumen yang harus anda persiapkan dalam perpanjangan STNK

Syarat Perpanjang STNK 2022

* KTP asli yang tertera di STNK

* BPKB.

* STNK asli dan fotokopi.

* BPKB asli dan fotokopi.

* Surat kuasa untuk yang diwakilkan.

* Untuk pembayaran perpanjangan pajak kendaraan dapat dilakukan secara manual dan online

Jika melakukan perpanjangan STNK manual

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved