Naik! Gaji TKI di Taiwan Terbaru Tahun 2022, Cek Syarat dan Kewajiban jadi TKI

Berikut Gaji Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Taiwan terbaru tahun 2022 dikabarkan naik dan semakin tinggi.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia - Naik! Gaji TKI di Taiwan Terbaru Tahun 2022, Cek Syarat dan Kewajiban jadi TKI. 

Mengutip Kompas.com, syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki kompetensi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI. Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia / TKI wajib memiliki dokumen yang meliputi:

- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
- Sertifikat kompetensi kerja.
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
- Visa Kerja.
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- Perjanjian Kerja.
- Hak dan kewajiban PMI atau TKI

Rincian Besaran Gaji Pokok Polisi Berpangkat Jenderal Plus Segala Tunjangannya

Dalam regulasi yang sama, dimandatkan pula bahwa setiap calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
- Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
- Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
- Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
- Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
- Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.
- Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
- Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.
- Memperoleh akses berkomunikasi.
- Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
- Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
- Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.
Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Kewajiban Pekerja Migran Indonesia / TKI

Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:

- Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
- Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
- Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja.
- Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved