Naik! Gaji TKI di Taiwan Terbaru Tahun 2022, Cek Syarat dan Kewajiban jadi TKI
Berikut Gaji Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Taiwan terbaru tahun 2022 dikabarkan naik dan semakin tinggi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Gaji Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Taiwan terbaru tahun 2022 dikabarkan naik dan semakin tinggi.
Bagi yang berminat menjadi TKI, untuk syarat hingga kewajibannya bisa disimak dalam artikel berikut.
Diketahui, Gaji TKI di Taiwan tahun 2022 semakin besar setelah ada kebijakan kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) sektor domestik di Taiwan.
Dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Gaji TKI / PMI sektor domestik di Taiwan tahun 2022 sebesar NTD 20.000 atau setara Rp 9,9 juta.
Kenaikan gaji TKI di Taiwan itu ditetapkan pada 10 Agustus 2022. Sebelumnya, gaji TKI di Taiwan sudah tidak naik dalam 7 tahun terakhir.
• Kepastian Gaji PNS Naik 5 Persen Plus 42 Jenis Tunjangan, Baca PP Terbaru Soal Gaji ASN
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa terakhir kali terjadi kenaikan gaji TKI / PMI sektor domestik di Taiwan pada 2015.
Sejak saat itu, gaji TKI / PMI sektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000.
Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara intens terus mengupayakan penyesuaian gaji TKI / upah PMI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe (KDEI/IETO).
Di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong Otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah PMI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015.
“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 10 Agustus 2022.
Menaker menambahkan, selain kenaikan gaji, TKI / PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000.
Pemberian gaji tambahan itu berlaku bagi TKI / PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerja di Taiwan selama 3 tahun dengan majikan yang sama.
"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya.
• Bukan Gaji! Ternyata Ini Alasan Karyawan Berhenti Kerja dari Perusahaan
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah ini dan memastikan terimplementasi dengan baik.
Syarat TKI 2022