Naik! Gaji TKI di Taiwan Terbaru Tahun 2022, Cek Syarat dan Kewajiban jadi TKI

Berikut Gaji Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Taiwan terbaru tahun 2022 dikabarkan naik dan semakin tinggi.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia - Naik! Gaji TKI di Taiwan Terbaru Tahun 2022, Cek Syarat dan Kewajiban jadi TKI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Gaji Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Taiwan terbaru tahun 2022 dikabarkan naik dan semakin tinggi.

Bagi yang berminat menjadi TKI, untuk syarat hingga kewajibannya bisa disimak dalam artikel berikut.

Diketahui, Gaji TKI di Taiwan tahun 2022 semakin besar setelah ada kebijakan kenaikan upah Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) sektor domestik di Taiwan.

Dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Gaji TKI / PMI sektor domestik di Taiwan tahun 2022 sebesar NTD 20.000 atau setara Rp 9,9 juta.

Kenaikan gaji TKI di Taiwan itu ditetapkan pada 10 Agustus 2022. Sebelumnya, gaji TKI di Taiwan sudah tidak naik dalam 7 tahun terakhir.

Kepastian Gaji PNS Naik 5 Persen Plus 42 Jenis Tunjangan, Baca PP Terbaru Soal Gaji ASN

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa terakhir kali terjadi kenaikan gaji TKI / PMI sektor domestik di Taiwan pada 2015.

Sejak saat itu, gaji TKI / PMI sektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000.

Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara intens terus mengupayakan penyesuaian gaji TKI / upah PMI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe (KDEI/IETO).

Di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong Otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah PMI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015.

“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 10 Agustus 2022.

Menaker menambahkan, selain kenaikan gaji, TKI / PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000.

Pemberian gaji tambahan itu berlaku bagi TKI / PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerja di Taiwan selama 3 tahun dengan majikan yang sama.

"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya.

Bukan Gaji! Ternyata Ini Alasan Karyawan Berhenti Kerja dari Perusahaan

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah ini dan memastikan terimplementasi dengan baik.

Syarat TKI 2022

Mengutip Kompas.com, syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki kompetensi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI. Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia / TKI wajib memiliki dokumen yang meliputi:

- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
- Sertifikat kompetensi kerja.
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
- Visa Kerja.
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- Perjanjian Kerja.
- Hak dan kewajiban PMI atau TKI

Rincian Besaran Gaji Pokok Polisi Berpangkat Jenderal Plus Segala Tunjangannya

Dalam regulasi yang sama, dimandatkan pula bahwa setiap calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:
- Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
- Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
- Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
- Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
- Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.
- Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
- Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.
- Memperoleh akses berkomunikasi.
- Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
- Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
- Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.
Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Kewajiban Pekerja Migran Indonesia / TKI

Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:

- Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
- Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
- Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja.
- Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved