Rincian Besaran Gaji Pokok Polisi Berpangkat Jenderal Plus Segala Tunjangannya
Berikut besaran rincian Gaji seorang anggota Polri berpangkat Jenderal dengan segala Tunjangan yang diterima per bulannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran rincian Gaji seorang anggota Polri berpangkat Jenderal dengan segala Tunjangan yang diterima per bulannya.
Seorang Jenderal dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri akan menerima Gaji pokok plus segala Tunjangan setiap bulannya.
Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Jenjang kepangkatan tersebut juga akan memengaruhi besaran gaji yang diterima.
Untuk Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari profesi TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Diketahui Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Kini Tersangka! Berapa Gaji Irjen Ferdy Sambo saat Menjabat Kadiv Propam Polri 2022?
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
• Apa Itu Metode 50 30 20 - Cara Baru Kelola Gaji agar Keuangan Tetap Stabil Sampai Akhir Bulan
Tunjangan jenderal polisi
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).