Cara Memperbaiki Pengetikan Nama Keliru Kartu Keluarga di Disdukcapil Lengkapi Persyaratannya!

Dokumen Kartu Keluarga hanya dapat diterbitkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Kartu Keluarga-Berikut cara merubah nama pada kartu keluarga beserta persyaratannya dan car pengurusannya di disdukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Dokumen kartu keluarga merupakan dokumen nyang menerangkan idntitas seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.

Dokumen Kartu Keluarga berisi nama kepala keluarga dan keluarga lain

Dokumen Kartu Keluarga hanya dapat diterbitkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota.

Dokumen Kartu Keluarga menerangkan identitas dari orang yang terdaftar di dokumen Kartu Keluarga tersebut.

Dalam penerbitanya Kartu Keluarga sering kali terjadi kekeliruan terkait dengan pengetikan nama ataupun tempat tanggal lahir

Hal ini tentu menjadi masalah bagi setiap orang yang mengalaminya.

Berikut Fungsi Kode QR dan Simak Cara Membuat KK Online Dengan Sistem SIAK

Berikut adalah cara yang dapat anda lakukan dalam memperbaiki Kartu Keluarga yang keliru dalam penulisannya

Anda harus segera mendatangi kantor pelayanan dari dinas dukcapil atau mendatangi kantor kecamatan tempat anda bedomisili

Pengubahan nama pada Kartu Keluarga bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat mengubah nama di Kartu Keluarga

Adapun dokumen yang dijadikan persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga adalah sebagai berikut:

* Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.

* Fotokopi Kartu Keluarga.

* Fotokopi KTP.

* Fotokopi akta kelahiran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved