Berikut Fungsi Kode QR dan Simak Cara Membuat KK Online Dengan Sistem SIAK
Penerbitan kartu keluarga biasanya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisikan Data Kependudukan sebagai warga negara Indonesia.
Penerbitan kartu keluarga biasanya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) diwilayah terdekat bagi masyarakat yang ingin membuat KK.
Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga dapat dibuat secara manual ataupun secara online.
Jika masyarakat ingin membuat KK secara manual maka dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil terdekat.
Pembuatan Kartu Keluarga manual juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan.
Selanjutnya pembuatan juga sudah bisa dilakukan secara online.
• www.dukcapil.kemendagri.go.id Link Cetak KK & Akta Sendri Serta Cek Keaslian Dokumen
Sebelum membuat KK secara online berikut dokumen yang harus anda persiapkan:
* Surat pengantar dari Kepala Lingkungan.
* Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya.
* Fotocopy akta perkawinan.
* Fotocopy akta perceraian.
* Fotocopy akta kelahiran.
* Fotocopy akta pengangkatan anak bagi anak angkat.
Pemerinah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui kementerian dalam negeri, unuk memberikan pelayanan percetakan kartu keluarga secara online.
Cara ini memudahkan masyarakat membuat kk secara mandiri dan bisa dilakukan dari rumah.