Berikut Fungsi Kode QR dan Simak Cara Membuat KK Online Dengan Sistem SIAK

Penerbitan kartu keluarga biasanya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Cetak kartu keluarga mandiri serta cek kode QR unuk memastikan dokumen kependudukan yang anda miliki asli, berikut cara membuat kartu keluarga online dengan sisem SIAK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisikan Data Kependudukan sebagai warga negara Indonesia.

Penerbitan kartu keluarga biasanya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) diwilayah terdekat bagi masyarakat yang ingin membuat KK.

Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga dapat dibuat secara manual ataupun secara online.

Jika masyarakat ingin membuat KK secara manual maka dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil terdekat.

Pembuatan Kartu Keluarga manual juga bisa dilakukan di Kantor Kecamatan.

Selanjutnya pembuatan juga sudah bisa dilakukan secara online.

www.dukcapil.kemendagri.go.id Link Cetak KK & Akta Sendri Serta Cek Keaslian Dokumen

Sebelum membuat KK secara online berikut dokumen yang harus anda persiapkan:

* Surat pengantar dari Kepala Lingkungan.

* Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya.

* Fotocopy akta perkawinan.

* Fotocopy akta perceraian.

* Fotocopy akta kelahiran.

* Fotocopy akta pengangkatan anak bagi anak angkat.

Pemerinah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui kementerian dalam negeri, unuk memberikan pelayanan percetakan kartu keluarga secara online.

Cara ini memudahkan masyarakat membuat kk secara mandiri dan bisa dilakukan dari rumah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved