Cara Memperbaiki Pengetikan Nama Keliru Kartu Keluarga di Disdukcapil Lengkapi Persyaratannya!

Dokumen Kartu Keluarga hanya dapat diterbitkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kota.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Kartu Keluarga-Berikut cara merubah nama pada kartu keluarga beserta persyaratannya dan car pengurusannya di disdukcapil. 

* Fotokopi ijazah terakhir jika ada.

* Fotokopi buku nikah.

* Materai 10.000

Untuk mengubah nama pada data Kartu Keluarga Anda harus langsung datang ke kantor Disdukcapil.

Ikuti langkah berikut :

1. Datang membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

2. Menunggu antrian untuk mendapatkan layanan.

3. Mengisi dan menyerahkan formulir perubahan nama.

4. Menyerahkan kepada petugas semua dokumen yang menjadi persyaratan pengubahan nama pada Kartu Keluarga.

Petugas akan mulai menginput ralat data yang ada, dan akan memanggil nama Anda kembali ketika Kartu Keluarga baru sudah siap.

Segala bentuk pengurusan dokumen Kartu Keluarga di dinas dukcapil tidak dikenakan biaya apapun.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved