Cara Perpanjangan Masa Berlaku HGB di BPN & Lengkapi Syarat-Syaratnya
Pada aritikel berikut adalah cara perpanjangan HGB lengkap dengan persyaratan untuk memperpanjangan sertifikat HGB.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan.
* Tanda lunas pembayaran PBB.
* Surat pernyataan pemohon bahwa tanahnya masih dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukan penggunaan semula atau dalam hal ada perubahan pemanfaatan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
• Prosedur Mengurus Sertifikat Rumah SHM,HGB & SHSRS Yang Benar !
Langkah-langkah perpanjangan HGB
* Datang ke Kantor BPN di wilayah domisili terdaftarnya sertifikat HGB.
* Anda menuju loket pelayanan dan mengisi formulir pengajuan.
* Mengisi data lengkap terkait identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak dalam status sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
* Menuju loket pembayaran.
Usai mengisi formulir dan melengkapi berbagai berkas dokumen persyaratan, Anda dapat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran Hak Guna Bangunan.
Proses pihak BPN
1. Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan tanah
2. Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah
3. Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil
4. Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI, dan Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertifikat.
Setelah seluruh prosedur tersebut selesai, Anda dapat mengambil sertifikat HGB di loket pelayanan Kantor Pertanahan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/TRIBUN-SKT.jpg)