Cara Perpanjangan Masa Berlaku HGB di BPN & Lengkapi Syarat-Syaratnya
Pada aritikel berikut adalah cara perpanjangan HGB lengkap dengan persyaratan untuk memperpanjangan sertifikat HGB.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang menyebutkan bahwa pemegang sertifikat memiliki hak untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.
HGB Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena HGB memiliki jangan waktu tertentu.
SHM memberikan kuasa penuh kepada pemilik atas tanah dan bangunan
HGB hanya memberikan kuasa pada bangunan tanpa tanah.
HGB lebih baik digunakan hanya untuk keperluan investasi dengan jangka pendek tidak saja.
Pada aritikel berikut adalah cara perpanjangan HGB lengkap dengan persyaratan untuk memperpanjangan sertifikat HGB.
• Rincian Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah di BPN & Langkah Cek Sertifikat Online
* Masa berlaku HGB
Mengtutip dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB berakhir adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.
Setelah perpanjangan kembali 20 untuk selanjutnya jika ingin memperpanjang masa berlaku HGB diperlukan waktu 3 tahun sebelum masa berlaku HGB berakhir.
* Syarat Perpanjangan Sertifikat HGB
* Mengisi formulir permohonan di loket pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
* Menyertakan surat kuasa apabila dikuasakan ke orang lain.
* Menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga pemohon.
* Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (jika merupakan badan hukum).
* Fotokopi sertifikat HGB yang akan diperpanjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/TRIBUN-SKT.jpg)