Rincian Biaya Pengecekan Keaslian Sertifikat Tanah di BPN & Langkah Cek Sertifikat Online
Untuk biaya pengecekan Sertifikat Tanah sendiri dikenakan biaya sebesar Rp, 50.000 Sebagai biaya pengecekan keabsahan Sertifikat Tanah.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Sertifikat Tanah merupakan bukti otentik yang sah dimata hukum atas kepemilikan tanah atau Lahan.
Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen yang berharga itulah sebabnya penting untuk kita ketahui apakah Sertifikat Tanah yang kita miliki asli atau palsu.
Bagi anda yang ingin memastikan langsung apakah Sertifikat Tanah yang anda miliki asli atau palsu, anda dapat mendatangi kantor BPN di wilayah anda nantinya anda akan dikenakan biaya pengecekan.
Untuk biaya pengecekan Sertifikat Tanah sendiri dikenakan biaya sebesar Rp, 50.000 Sebagai biaya pengecekan keabsahan Sertifikat Tanah.
Waktu pengecekan keaslian Sertifikat Tanah umumnya tidak lama.
Dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut.
Jika menurut BPN aman, Sertifikat Tanah tersebut akan dicap.
Sebagai bukti otentik tentang kepemilikan tanah maka perlu dipastikan dokumen Sertifikat Tanah yang dimiliki oleh sesorang harus dipastikan keasliannya.
• Cara Mengurus Sertifikat Yang Hilang & Ketentuan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru
Berikut ciri-ciri sertifikat tanah palsu:
Sertifikat tanah yang palsu biasanya akan berusaha membuat cap dan tanda tangan semirip mungkin dengan sertifikat asli.
Namun, kamu masih dapat melihat perbedaan dengan membandingkan cap dan tanda tangan sertifikat asli dan Sertifikat Tanah yang kamu duga palsu.
Nomor Sertifikat Tanah merupakan nomor yang tertera di dokumen Sertifikat Tanah.
- Nomor ini terdiri dari 14 digit angka.
Jadi jika nomor yang tertera disertifikat kurang dari 14 digit angka dapat dipastikan sertifikat tanah tersebut paslu.
• Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sebagaimana Aturan PTSL GRATIS
Berikut cara yang dapat anda lakukan untuk mengecek Sertifikat Tanah anda lewat online