Cara daftar Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar, Lengkapi Persyaratan Berikut!

Program Kartu Indonesia Pintar diperuntukan untuk meringankan biaya pendidikan dan untuk memberikan bantuan bagi pelajar.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Program Kartu Indonesia Pintar direalisasikan pemerintah kepada pelajar dari keluarga tidak mampu-Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar. 

3. Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan.

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:

* Kartu Keluarga (KK)

* Akta Kelahiran

* Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

* Rapor hasil belajar siswa

* Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.

2 Sekolah Katolik di Kalbar Batal Terima Bantuan Pendidikan, PMKRI Pontianak Beri Pernyataan Sikap

Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini langkah-langkah untuk membuat KIP:

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Pengajuan Calon Penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved