2 Sekolah Katolik di Kalbar Batal Terima Bantuan Pendidikan, PMKRI Pontianak Beri Pernyataan Sikap
Endro Ronianus Ketua Presidium PMKRI Pontianak, dalam pembekuaan tersebut Dirjend Bimas Katolik dianggap bersikap Inkonsisten
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PMKRI Cabang Pontianak sampaikan pernyataan sikap terhadap adanya sanksi Pembekuan dan Pembatalan Pemberian Bantuan Pendidikan kepada SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Katolik dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dikatakan, Endro Ronianus Ketua Presidium PMKRI Pontianak, dalam pembekuaan tersebut Dirjend Bimas Katolik dianggap bersikap Inkonsisten dalam menggambil keputusan pembekuan dan pembatalan pemberian bantuan tersebut.
Baca juga: Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Proses Pemakaman Warga di Perbatasan Sambas-Malaysia
Adapun sejumlah pernyataan sikap itu di antaranya,
1. PMKRI Cabang Pontianak menilai Dirjend Bimas Katolik Pusat telah bertidak Inkonsisten dalam mengambil keputusan ini, dimana dalam surat peringatan Nomor: B- 779/DJ.V/Dt. V.II/PP.01.1/03/2022 point 2 Dirjend Bimas Katolik Pusat memberi kesempatan untuk memenuhi syarat jumlah peserta didik dalam waktu 3 tahun kedepan yaitu sampai dengan tahun 2025, namun pada surat Nomor: S1616/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dimana SMAK Thomas Tayan Hilir dan SMAK Santo Ignasius Loyota Ngabang diberi sanksi pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan pendidikan serta akan ditutup pada Desember 2022/2023 jika terus mengalami kemunduran. PMKRI Cabang Pontianak menganggap pembekuan dan pembatalan pemberi bantuan ini akan menjadi pembatasan ruang gerak SMA Katolik terkait untuk berkembang sehingga perlu dibatalkan.
PMKRI Cabang Pontianak menilai surat Nomor: : S. 1616/DJ V/Set.V/PP 00.6/07/2022 dan Surat Nomor: S. 1617/DJ V/Set.V/PP 00. 6/07/2022 dalam memberikan sanksi terhadap SMA Katolik terkait terlalu terburu-buru sehingga perlu dilakukan evaluasi.
3. PMKRI Cabang Pontianak merasa perlu adanya evaluasi terkait keputusan yang ambil
oleh Dirjend Bimas Katolik Pusat terhadap sekolah SMA Katolik terkait, Karena hingga saat ini masyarakat setempat masih memberi dukungan dengan adanya sekolah SMA Katolik yang ada terkait dengan cara menghibahkan tanah, kerja bakti dan bantuan dari perusahaan setempat untuk membantu menyiapkan tanah untuk pembangunan Asrama sekolah SMA Katolik.
4. PMKRI Cabang Pontianak menolak proses pengangkatan secara Defenitif terhadap
PLT Dirjen Bimas Katolik defenitif a.n. Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono karena dianggap tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat Katolik pada umumnya, terbukti selama kurun waktu kurang lebih 7 bulan menjabat sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik, telah menunjukkan ketidakpahaman mengenai Katolik, dan semena mena membekukan sekolah Katolik tanpa komunikasi dengan para Uskup sebagai pemegang otoritas Gereja di wilayah sekolah yang dibekukan.
5. PMKRI Cabang Pontianak meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengindahkan harapan umat katolik terhadap keberadaan Dirjen Bimas Katolik RI dan mengevaluasi Kinerja Menteri Agama RI dalam mengangkat Dirjen Bimas Katolik RI yang mana sampai saat ini tidak dilaksanakannya lelang jabatan Dirjen Bimas Katolik sehingga Bimas Katolik tidak diberi kesempatan untuk memperoleh calon dirjen terbaik melalui proses seleksi atau lelang jabatan, sesuai harapan umat Katolik, bukan mendefinitifkan PLT Dirjend Bimas Katolik RI, Bapak Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono.
"Pernyataan kita ini sebagai wujud keprihatinan dan dukungan terhadap sekolah tersebut. Kalau tidak kami suara maka tidak ada pihak yang bisa suarakan terkhusus masyarakat yang merasakan dampaknya sendiri kesulitan untuk menyuarakan ini, " pungkas Endro Ronianus Ketua Presidium PMKRI Pontianak, Selasa 26 Juli 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News