Cara daftar Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar, Lengkapi Persyaratan Berikut!

Program Kartu Indonesia Pintar diperuntukan untuk meringankan biaya pendidikan dan untuk memberikan bantuan bagi pelajar.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Program Kartu Indonesia Pintar direalisasikan pemerintah kepada pelajar dari keluarga tidak mampu-Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Program Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) sebagai langkah untuk mendorong kebijakan program pendidikan layak anak.

Pemberian bantuan untuk kebijaikan ni adalah dengan memberikan bantuan dari kemendikbud
Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) merupakan satu dari langkah yang dilakukan dalam upaya pemberian bantuan kepada anak usia sekolah.

Program Kartu Indonesia Pintar diperuntukan untuk meringankan biaya pendidikan dan untuk memberikan bantuan bagi para pelajar.

Setiap anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Hal ini ditulis pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 60.

"Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya”

5 Jenis Bantuan Pendidikan cek di kemendikbud.go.id

Merujuk dari bunyi undang-undang diatas maka pemerintah melalui kemendikbud bekerjasama dengan dua kementerian lainnya menerapkan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program Kartu Indonesia Pintar adalah implementasi dari program Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk:

* Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

* Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

* Yatim piatu.

* Penyandang disabilitas.

* Korban bencana alam atau musibah.

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu:

1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

2. Kementerian Sosial (Kemensos)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved