Cara Kelola Gaji Metode 50-30-20 yang Wajib Diketahui PNS hingga Karyawan Swasta

Cara ini bisa diterapkan baik bagi seorang Aparatur Sipil Negara ASN maupun Pegawai Negeri Sipil PNS hingga karyawan swasta.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi Gaji - Cara Kelola Gaji Metode 50-30-20 yang Wajib Diketahui PNS hingga Karyawan Swasta. 

Hal ini bisa kamu lakukan dengan membuat daftar pengeluaran setiap bulan sehingga tidak mengalami overspending.

Jika pengeluaran tersebut menghabiskan lebih dari setengah pendapatanmu, kamu perlu memotong biayanya atau memasukkan dana kebutuhan yang lebih besar.

Misalkan penghasilanmu Rp4 juta, maka kamu bisa mengalokasikan Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Dalam hal ini, penting mengenali prioritas pos pengeluaran.

30 persen untuk keinginan

Selanjutnya, kamu bisa menyisihkan 30 persen dari pendapatan/gajimu untuk hal-hal yang kamu inginkan.

Misalnya, untuk langganan layanan streaming film, jalan-jalan, belanja, dan kesenangan lainnya.

Alokasi ini juga bisa dibilang untuk memenuhi keinginanmu sebagai bentuk self reward.

Terungkap! Penyebab Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair Lagi

20 persen untuk investasi

Sisihkan 20 persen dari pendapatanmu untuk tabungan atau investasi.

Kategori ini termasuk tabungan likuid seperti dana darurat; tabungan pensiun, dan investasi lainnya seperti rekening perantara.

Para ahli biasanya menyarankan untuk membangun dana darurat terlebih dahulu, sebelum beranjak ke tabungan lain maupun investasi.

Setelah dana darurat terkumpul, berkonsentrasilah pada investasi jangka panjang.

Paling banyak, orang mengalokasikan sebagian penghasilan ke dalam instrumen investasi berisiko rendah seperti reksadana.

Pilihlah jenis investasi yang sesuai dengan profil risiko, tujuan finansial, dan jangka waktu investasi agar bisa mendapatkan imbal hasil optimal.

Selain reksadana, emas batangan atau logam mulia juga bisa dipertimbangkan untuk investasi dengan tujuan jangka panjang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved