Cara Kelola Gaji Metode 50-30-20 yang Wajib Diketahui PNS hingga Karyawan Swasta

Cara ini bisa diterapkan baik bagi seorang Aparatur Sipil Negara ASN maupun Pegawai Negeri Sipil PNS hingga karyawan swasta.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi Gaji - Cara Kelola Gaji Metode 50-30-20 yang Wajib Diketahui PNS hingga Karyawan Swasta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bingung uang Gaji selalu seret ketika memasuki akhir bulan?

Berikut tips dan cara mengolah Gaji agar kondisi keuangan tetap stabil sampai akhir bulan.

Cara terbaru yang itu dnegan Metode 50 30 20

Tentu cara ini bisa diterapkan baik bagi seorang Aparatur Sipil Negara ASN maupun Pegawai Negeri Sipil PNS hingga karyawan swasta.

Mengelola keuangan atau manajemen keuangan memang harus teliti dan cermat agar tidak menimbulkan risiko berhutang.

Bagi orang yang berpenghasilan atau Gaji rendah maupun berpenghasilan tinggi, penting untuk bisa mengelola keuangan bulanan.

Kini Tersangka! Berapa Gaji Irjen Ferdy Sambo saat Menjabat Kadiv Propam Polri 2022?

Salah mengelola keuangan bisa-bisa Gaji yang kamu miliki terkuras sebelum akhir bulan atau berganti ke bulan berikutnya.

Untuk itu, ada tips untuk mengatur penghasilan dengan metode 50 30 20.

Metode ini bisa menjadi alternatif dalam perencanaan keuangan.

Sederhananya, metode ini akan mengalokasikan pendapatan anda sebesar 50 persen untuk kebutuhan pokok, 30 persen untuk memenuhi keinginan pribadi, dan 20 persen lainnya disisihkan untuk tabungan/investasi.

Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini rincian dari masing-masing pos pengeluarannya.

50 persen untuk kebutuhan

Sebanyak 50 persen dari pendapatan bulanan perlu kamu gunakan untuk hal-hal yang kamu butuhkan.

Kategori ini mencakup semua biaya penting, seperti membeli bahan makanan, pembayaran hipotek rumah, utilitas, biaya listrik, pulsa.

Pastikan kamu menglakukan 50 persen dari penghasilan bersih setiap bulan.

Viral Tersangka Korupsi Dilantik jadi Kepala Desa, Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru 2022

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved