Viral Tersangka Korupsi Dilantik jadi Kepala Desa, Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru 2022
P ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 150 miliar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kasus tersangka korupsi dilantik menjadi Kepala Desa baru-baru ini.
P, tersangka korupsi dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu pada Rabu 3 Agustus 2022.
Pelantikan Kepala Desa dilakukan melalui zoom meeting karena P berada di tahanan Polda Bengkulu.
P ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 150 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Bengkulu Utara ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah P.
Camat Pinang Raya M Irfan membenarkan jika P dilantika secara daring. Ia mengatakan P terpilih sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022.
• Terungkap! Penyebab Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair Lagi
"Karena dinyatakan menang, Pilkades maka kami melantiknya. Oleh karena ia berada di tahanan maka pelantikan menggunakan virtual (zoom meeting)," kata Irfan kepada Kompas.com, Kamis 4 Agustus 2022.
Walau P dalam penjara, Irfan mengatakan pelantikan tetap dilakukan sesuai prosedur.
Termasuk pembacaan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan, hingga penyerahan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara.
Karena P tersangkut urusan hukum, menurut Irfan, Pemkab Bengkulu Utara akan menunjuk pelaksana tugas kepala desa yang menggantikan P.
Pelaksana tugas kepala desa akan mengemban jabatan P hingga ada keputusan hukum dari pengadilan.
Lantas berapa Gaji Kepala Desan terbaru?
• Gaji Rp 8 Juta Per Bulan! Nama Peserta Lolos Kerja di Kemenkop UKM, Cara Cek Link Disini
Besaran Gaji Kepala Desa
Diketahui, Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.