Lokal Populer
Raperda Perubahan APBD Pontianak Disahkan Menjadi Perda, DPRD Minta Segera Lengkapi Dokumen
Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2022 telah disepakati bersama antara Pemkot dan DPRD dengan volume sebesar Rp 1.814 Triliun
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun anggaran 2022 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat pada Senin 8 Agustus 2022.
Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, di sisi penerimaan disepakati Rp. 32,83 Miliar dan untuk sisi pengeluaran disepakati sebesar Rp 48,18 Milyar.
"Selain itu, kita juga minta kepada OPD-OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak terkhusus Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya.
Menurutnya, masih banyak sektor perpajakan yang bisa digarap untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.
"Saat ini sektor ekonomi mulai menggeliat. Sehingga tinggal bagaimana dilakukan inovasi-inovasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Penandatanganan-Rancangan-Peraturan-Daerah-Raperda-tentang-s-sdf-dsf-ds.jpg)