Lokal Populer

Raperda Perubahan APBD Pontianak Disahkan Menjadi Perda, DPRD Minta Segera Lengkapi Dokumen

Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2022 telah disepakati bersama antara Pemkot dan DPRD dengan volume sebesar Rp 1.814 Triliun

TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun anggaran 2022 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak Kalimantan Barat pada Senin 8 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun anggaran 2022 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin 8 Agustus 2022.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat membacakan pidato Walikota Pontianak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda perubahan APBD tahun 2022 menjadi Perda.

Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan, didalam Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2022, tersebut telah terjadi penyesuaian terhadap target Pendapatan Daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terhadap target Belanja Daerah, baik Belanja Operasional, Belanja Modal maupun Belanja Tak Terduga, serta terhadap target Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Kemudian setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sehingga pada Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak Senin 8 Agustus 2022 antara pemerintah Kota Pontianak dan DPRD menyatukan kesepakatan sehingga Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.

"Alhamdulillah Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2022 telah disepakati bersama antara Pemkot dan DPRD dengan volume sebesar Rp 1.814 Triliun," ujarnya.

Sedangkan untuk Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2022 yang disepakati adalah Pendapatan Daerah, disepakati menjadi sebesar Rp. 1,78 Trilun, Belanja Daerah, disepakati menjadi sebesar Rp 1,76 Trilyun.

Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, di sisi penerimaan disepakati Rp. 32,83 Milyar dan untuk sisi pengeluaran disepakati sebesar Rp 48,18 Miliar.

"Selama proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2022 ini telah terjadi sinergi yang solid, dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif, untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas, dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak, yang selanjutnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak," paparnya.

Kemudian Bahasan juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak akan terus mengupayakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Polemik Batas Wilayah Pontianak-Kubu Raya, Komisi I DPRD Kota Pontianak Gelar Konferensi Pers

Ketua DPRD Kota Pontianak

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyampaikan, agar Pemerintah Kota Pontianak segera menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.

"Raperda ini dapat diselesaikan dengan waktu yang telah ditentukan. Maka kita minta Pemerintah Kota Pontianak untuk segera menyampaikan perlengkapan administrasi dan dokumen yang diperlukan Kepada Gubernur Kalbar," ungkapnya Senin 8 Agustus 2022.

Untuk diketahui, bahwa Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2022 yang telah disepakati bersama antara Pemkot dan DPRD tersebut dengan volume sebesar Rp 1.814 Triliun.

Sedangkan untuk Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2022 yang disepakati adalah Pendapatan Daerah, disepakati menjadi sebesar Rp. 1,78 Trilun, Belanja Daerah, disepakati menjadi sebesar Rp 1,76 Trilyun.

Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, di sisi penerimaan disepakati Rp. 32,83 Miliar dan untuk sisi pengeluaran disepakati sebesar Rp 48,18 Milyar.

"Selain itu, kita juga minta kepada OPD-OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak terkhusus Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya.

Menurutnya, masih banyak sektor perpajakan yang bisa digarap untuk kemudian meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.

"Saat ini sektor ekonomi mulai menggeliat. Sehingga tinggal bagaimana dilakukan inovasi-inovasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved