Lokal Populer

Polemik Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Batas Wilayah Pontianak dan Kubu Raya

Lutfi menilai warga yang sebelumnya masuk dalam kawasan Kota Pontianak dan masih berstatus sebagai warga Kota Pontianak akan sangat merasa dirugikan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD LUTHFI
Komisi I DPRD Kota Pontianak Gelar Konferensi Pers di Kantor DPRD Kota Pontianak, Senin 8 Agustus 2022. 

Lanjutnya, sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa ada ketidakcocokan antara isi Permendagri dengan lampiran.

“Antara isi dan lampiran, jadi kalau kita melihat daripada isi itu adalah mengatur tentang batas wilayah Kota Pontianak dengan Kubu Raya,” bebernya.

 “Tapi ada beberapa daerah yang sebagian besar daripada Kota Pontianak itu masuk ke dalam Kubu Raya,” timpalnya.

Hingga saat ini kata dia, Komisi I sudah mendapat beberapa laporan secara lisan dari masyarakat.

Dimana, masyarakat di wilayah tersebut mempertanyakan tentang status kependudukan.

“Yang mana mengingat mereka selama ini sertifikatnya sudah Kota Pontianak, juga KTPnya Kota Pontianak,” katanya.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono menerangkan terkait Permendagri tersebut jika dilihat dari peta.

Ada beberapa daerah yang masuk ke dalam wilayah Kota Pontianak yang masuk ke wilayah Kubu Raya.

Satu diantaranya, Parit Mayor, Tanjung Hilir, Tanjung Hulu, Pal V, Sungai Bangkong, Sungai Beliung, dan Batu Layang.

“Ada bagian wilayah Kota Pontianak yang masuk di posisi Kubu Raya,” bebernya.

Mujiono menyebutkan beberapa dampak terkait permasalahan ini, pertama mengenai pelayanan publik di semua sektor.

Yang kedua infrastruktur, ia menilai selama ini anggaran pemerintah kota sudah begitu besar untuk mensupport daerah-daerah tersebut ternyata itu masuk di wilayah Kubu Raya.

Kemudian yang ketiga, ini dalam rangka identitas penduduk terkait dengan sertifikat, KTP, dan sebagainya.

Selain itu, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan akan berdampak kepada penyelengaraan Pemilu 2024 mendatang.

“Nah apa langkah yang dilakukan, kita juga belum tahu ni. Apakah wilayah secara Permendagri dia masuk di wilayah Kubu Raya, KTPnya wilayah Pontianak, apakah dia pemilih Kota Pontianak atau hak pilihnya dihilangkan. Jadi dia hanya milih Presiden, DPR RI, DPD RI,” ucapnya.

“Karena apa kalau dia milih DPRD Kota dan Provinsi, ini juga salah. KTP Pontianak wilayahnya Kubu Raya,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved