Lokal Populer
Polemik Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Batas Wilayah Pontianak dan Kubu Raya
Lutfi menilai warga yang sebelumnya masuk dalam kawasan Kota Pontianak dan masih berstatus sebagai warga Kota Pontianak akan sangat merasa dirugikan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baru-baru ini beberapa batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi polemik warga.
Satu diantaranya adalah kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur yang masuk wilayah Kubu Raya.
Hal tersebut setelah adanya keputusan Mendagri melalui Permendagri nomor 52 tahun 2020.
Terkait Polemik ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pontianak, Lutfi Almutahar menyampaikan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini dari Komisi I DPRD Kota Pontianak akan turun langsung ke lokasi.
“Kita secepatnya akan turun ke lokasi. Melihat seperti apa permasalahan yang ada ini. Karena banyak keluhan dari warga di Jalan Padat Karya ini masuk ke kita,” ungkapnya, Senin 8 Agustus 2022.
Politisi muda ini menyayangkan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri melalui Permendagri tahun 2020 yang menetapkan batas wilayah tanpa adanya koordinasi dan sosialisasi kepada warga. Sehingga banyak warga yang merasa dirugikan dengan kasus ini.
“Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini Walikota Pontianak harus menjelaskan seara terang benderang permasalahan ini. Kita juga akan melakukan pembahasan untuk mencarikan solusi bagaimana agar beberapa wilayah yang ditinggali warga dengan status warga Kota Pontianak ini tetap menjadi kawasan Kota Pontianak,” jelasnya.
Lutfi menilai warga yang sebelumnya masuk dalam kawasan Kota Pontianak dan masih berstatus sebagai warga Kota Pontianak akan sangat merasa dirugikan.
“Kalau bisa ini ditinjau ulang. Kasian warga yang menjadi korban karena akan banyak dirugikan,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Pontianak gelar konferensi pers bahas masalah batas wilayah antara Kota Pontianak - Kubu Raya, Senin 8 Agustus 2022.
• Warga Parit Mayor Pontianak Tak Terima Putusan Permendagri, Wilayahnya Masuk Kabupaten Kubu Raya
Berdampak Pada Pemilu Mendatang
Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak Dian Eka Muchairi mengatakan, terkait Permendagri No. 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak yang mana sebelumnya Perumnas IV masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Baru-baru ini Kata dia, ada timbul satu wilayah lain yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Yaitu Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur.
“Ini adalah dampak dari Permendagri. Oleh karena itu kita meminta, mendesak kepada pemkot untuk tegas mengatasi masalah ini. Karena mengingat ini satu wilayah yang harus dipertahankan oleh Kota Pontianak,” ujarnya, Senin 8 Agustus 2022.
Lanjutnya, sejak awal pihaknya sudah menduga bahwa ada ketidakcocokan antara isi Permendagri dengan lampiran.
“Antara isi dan lampiran, jadi kalau kita melihat daripada isi itu adalah mengatur tentang batas wilayah Kota Pontianak dengan Kubu Raya,” bebernya.
“Tapi ada beberapa daerah yang sebagian besar daripada Kota Pontianak itu masuk ke dalam Kubu Raya,” timpalnya.
Hingga saat ini kata dia, Komisi I sudah mendapat beberapa laporan secara lisan dari masyarakat.
Dimana, masyarakat di wilayah tersebut mempertanyakan tentang status kependudukan.
“Yang mana mengingat mereka selama ini sertifikatnya sudah Kota Pontianak, juga KTPnya Kota Pontianak,” katanya.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono menerangkan terkait Permendagri tersebut jika dilihat dari peta.
Ada beberapa daerah yang masuk ke dalam wilayah Kota Pontianak yang masuk ke wilayah Kubu Raya.
Satu diantaranya, Parit Mayor, Tanjung Hilir, Tanjung Hulu, Pal V, Sungai Bangkong, Sungai Beliung, dan Batu Layang.
“Ada bagian wilayah Kota Pontianak yang masuk di posisi Kubu Raya,” bebernya.
Mujiono menyebutkan beberapa dampak terkait permasalahan ini, pertama mengenai pelayanan publik di semua sektor.
Yang kedua infrastruktur, ia menilai selama ini anggaran pemerintah kota sudah begitu besar untuk mensupport daerah-daerah tersebut ternyata itu masuk di wilayah Kubu Raya.
Kemudian yang ketiga, ini dalam rangka identitas penduduk terkait dengan sertifikat, KTP, dan sebagainya.
Selain itu, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan akan berdampak kepada penyelengaraan Pemilu 2024 mendatang.
“Nah apa langkah yang dilakukan, kita juga belum tahu ni. Apakah wilayah secara Permendagri dia masuk di wilayah Kubu Raya, KTPnya wilayah Pontianak, apakah dia pemilih Kota Pontianak atau hak pilihnya dihilangkan. Jadi dia hanya milih Presiden, DPR RI, DPD RI,” ucapnya.
“Karena apa kalau dia milih DPRD Kota dan Provinsi, ini juga salah. KTP Pontianak wilayahnya Kubu Raya,” pungkasnya.