Lokal Populer

Polemik Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Batas Wilayah Pontianak dan Kubu Raya

Lutfi menilai warga yang sebelumnya masuk dalam kawasan Kota Pontianak dan masih berstatus sebagai warga Kota Pontianak akan sangat merasa dirugikan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD LUTHFI
Komisi I DPRD Kota Pontianak Gelar Konferensi Pers di Kantor DPRD Kota Pontianak, Senin 8 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baru-baru ini beberapa batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi polemik warga.

Satu diantaranya adalah kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur yang masuk wilayah Kubu Raya.

Hal tersebut setelah adanya keputusan Mendagri melalui Permendagri nomor 52 tahun 2020.

Terkait Polemik ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pontianak, Lutfi Almutahar menyampaikan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini dari Komisi I DPRD Kota Pontianak akan turun langsung ke lokasi.

 “Kita secepatnya akan turun ke lokasi. Melihat seperti apa permasalahan yang ada ini. Karena banyak keluhan dari warga di Jalan Padat Karya ini masuk ke kita,” ungkapnya, Senin 8 Agustus 2022.

Politisi muda ini menyayangkan atas keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri melalui Permendagri tahun 2020 yang menetapkan batas wilayah tanpa adanya koordinasi dan sosialisasi kepada warga. Sehingga banyak warga yang merasa dirugikan dengan kasus ini.

“Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini Walikota Pontianak harus menjelaskan seara terang benderang permasalahan ini. Kita juga akan melakukan pembahasan untuk mencarikan solusi bagaimana agar beberapa wilayah yang ditinggali warga dengan status warga Kota Pontianak ini tetap menjadi kawasan Kota Pontianak,” jelasnya.

Lutfi menilai warga yang sebelumnya masuk dalam kawasan Kota Pontianak dan masih berstatus sebagai warga Kota Pontianak akan sangat merasa dirugikan.

“Kalau bisa ini ditinjau ulang. Kasian warga yang menjadi korban karena akan banyak dirugikan,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Pontianak gelar konferensi pers bahas masalah batas wilayah antara Kota Pontianak - Kubu Raya, Senin 8 Agustus 2022.

Warga Parit Mayor Pontianak Tak Terima Putusan Permendagri, Wilayahnya Masuk Kabupaten Kubu Raya

Berdampak Pada Pemilu Mendatang

Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak Dian Eka Muchairi mengatakan, terkait Permendagri No. 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak yang mana sebelumnya Perumnas IV masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Baru-baru ini Kata dia, ada timbul satu wilayah lain yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Yaitu Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur.

“Ini adalah dampak dari Permendagri. Oleh karena itu kita meminta, mendesak kepada pemkot untuk tegas mengatasi masalah ini. Karena mengingat ini satu wilayah yang harus dipertahankan oleh Kota Pontianak,” ujarnya, Senin 8 Agustus 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved