Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik Polisi, Ini Hukuman Berat Jika Terbukti Hambat Kasus Brigadir J

Hal itu diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan pemeriksaan di Mako Brimob.

KOLASE TRIBUN PONTIANAK
FERDY SAMBO - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 malam. Ferdy Sambo diduga telah melanggar etik polisi dengan merusak CCTV yang ada di kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 

Brigadir Ricky Rizal ditetapkan tersangka

Setelah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR resmi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Senin 8 Agustus 2022.

Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Minggu 7 Agustus 2022 kemarin.

Brigjen Andi Rian pun membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup sehingga membuat Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka.

"Alasannya 2 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022 dikutip dari Tribunnews.

Alasan Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo! Irjen Syahardiantono Jabat Kadiv Propam Polri yang Baru

Kendati demikian, Brigjen Andi Rian tak mengungkap dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polri tersebut.

Brigjen Andi Rian juga memilih bungkam soal peran Brigadir RR dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus Brigadir J ini, Brigadir RR dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved