Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik Polisi, Ini Hukuman Berat Jika Terbukti Hambat Kasus Brigadir J

Hal itu diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan pemeriksaan di Mako Brimob.

KOLASE TRIBUN PONTIANAK
FERDY SAMBO - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 malam. Ferdy Sambo diduga telah melanggar etik polisi dengan merusak CCTV yang ada di kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik kepolisian dengan menghambat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.

Hal itu diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan pemeriksaan di Mako Brimob.

Tim khusus menduga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik lantaran dianggap tak professional dalam proses olah tempat kejadian perkata (TKP) tewasnya Brigadir J.

Adapun Ferdy Sambo disebut pengambilan dekoder CCTV di pos jaga Kompleks Asmara Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tempat Khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob! Ferdy Sambo Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik Polri

Hukuman pelanggaran etik polisi

Dikutip dari Kompas.com, hukuman bagi personel kepolisian yang melanggar kode etik polisi tercantum dalam Perkap Nomor 14/2011 tentang bentuk hukuman yang dapat diberikan kepada anggota polisi yang melanggar kode etik.

Pada Pasal 22 Perkap Nomor 14/2011 berbunyi: 

"Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan b. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i."

Sedangkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ferdy Sambo Trending Twitter Sabtu 6 Agustus 2022 Malam! Beredar Informasi Ferdy Sambo Ditangkap

Kapolri umumkan tersangka baru sore ini

Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto buka suara terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebut telah ada tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ia menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus bentukannya akan mengumumkan tersangka baru.

"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," ujar Agus dikutip Kompas.com, Senin 8 Agustus 2022.

Meskipun begitu, Komjen Agus tak memberikan keterangan lebih lanjut soal penetapan tersangka setelah Bharada E dan Brigadir RR.

"Insyaallah tuntas," ucapnya.

Hari Ini, Kapolri dan Tim Khusus Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

Brigadir Ricky Rizal ditetapkan tersangka

Setelah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR resmi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Senin 8 Agustus 2022.

Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Minggu 7 Agustus 2022 kemarin.

Brigjen Andi Rian pun membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang cukup sehingga membuat Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka.

"Alasannya 2 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022 dikutip dari Tribunnews.

Alasan Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo! Irjen Syahardiantono Jabat Kadiv Propam Polri yang Baru

Kendati demikian, Brigjen Andi Rian tak mengungkap dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Polri tersebut.

Brigjen Andi Rian juga memilih bungkam soal peran Brigadir RR dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Brigadir RR merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus Brigadir J ini, Brigadir RR dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved