Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik Polisi, Ini Hukuman Berat Jika Terbukti Hambat Kasus Brigadir J
Hal itu diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan pemeriksaan di Mako Brimob.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik kepolisian dengan menghambat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Hal itu diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan pemeriksaan di Mako Brimob.
Tim khusus menduga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik lantaran dianggap tak professional dalam proses olah tempat kejadian perkata (TKP) tewasnya Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo disebut pengambilan dekoder CCTV di pos jaga Kompleks Asmara Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
• Tempat Khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob! Ferdy Sambo Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik Polri
Hukuman pelanggaran etik polisi
Dikutip dari Kompas.com, hukuman bagi personel kepolisian yang melanggar kode etik polisi tercantum dalam Perkap Nomor 14/2011 tentang bentuk hukuman yang dapat diberikan kepada anggota polisi yang melanggar kode etik.
Pada Pasal 22 Perkap Nomor 14/2011 berbunyi:
"Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan b. Pelanggar yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i."
Sedangkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Ferdy Sambo Trending Twitter Sabtu 6 Agustus 2022 Malam! Beredar Informasi Ferdy Sambo Ditangkap
Kapolri umumkan tersangka baru sore ini
Di sisi lain, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto buka suara terkait pernyataan Mahfud MD yang menyebut telah ada tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ia menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus bentukannya akan mengumumkan tersangka baru.
"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," ujar Agus dikutip Kompas.com, Senin 8 Agustus 2022.
Meskipun begitu, Komjen Agus tak memberikan keterangan lebih lanjut soal penetapan tersangka setelah Bharada E dan Brigadir RR.
"Insyaallah tuntas," ucapnya.
• Hari Ini, Kapolri dan Tim Khusus Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J