Berikut Link Laporan Jika Keberatan Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik di Sipol

yang dilarang oleh peraturan per undang-undangan serta belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat partai politik melakukan pendaftaran

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Lomon
Komisioner KPU Kalbar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Lomon 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sehari pasca dimulainya jadwal dan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, KPU RI pada tanggal 2 Agustus 2022 melakukan verifikasi administrasi bagi partai politik yang telah pendaftaran dan dinyatakan lengkap.

Untuk diketahui bahwa pendaftaran dijadwalkan berlangsung tanggal 1-14 Agustus 2022, sedangkan verifikasi administrasi berlangsung sampai dengan tanggal 11 September 2022.

Komisioner KPU Kalbar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Lomon, mengatakan dalam hal verifikasi administrasi ditemukan anggota partai politik yang dilarang.

Fasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kalbar Bentuk Tim Helpdesk

“Yaitu anggota dengan status Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya,” jelasnya, Minggu 7 Agustus 2022.

Lanjutnya, yang dilarang oleh peraturan per undang-undangan serta belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat partai politik melakukan pendaftaran.

“Dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Untuk memastikan data diri apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik, KPU RI menyiapkan link;

>> https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik <<,” ungkapnya.

Menurut penuturannya, jika ada anggota partai politik yang merasa keberatan atau ragu terhadap keabsahan data tersebut.

“Maka dapat menyampaikan keberatan melalui link berikut, >> https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan <<,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved