Fasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kalbar Bentuk Tim Helpdesk
Lomon, mengatakan Tim Helpdesk dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan jadwal dan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 jadwal pendaftaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022.
Pendaftaran dilakukan secara terpusat oleh Partai Politik di KPU RI.
Partai Politik sebelum mendaftar terlebih dulu telah mengunggah data keabsahan badan hukum, kepengurusan dan keanggotaan secara mandiri ke dalam aplikasi SIPOL atau sistem informasi partai politik.
Adapun waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari jam 08.00 – 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir mulai jam 08.00-23.59 WIB.
• Tahapan Pemilu 2024, Jadwal Kampanye Dipersiapkan KPU selama 75 hari.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalbar diberikan kewenangan oleh KPU RI untuk membentuk Tim Helpdesk.
Anggota KPU Kalbar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Lomon, mengatakan Tim Helpdesk dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sampai dengan jadwal penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2024 mendatang.
“Tugas Tim Helpdesk melayani konsultasi hal-hal terkait dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada partai politik calon peserta pemilu dan melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol,” ujarnya, Minggu 7 Agustus 2022.
Sambungnya, untuk pelayanan dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) pesan online media social, pertemuan/meeting online
“Atau mengunjungi langsung ke Tim Helpdesk KPU Provinsi Kalbar setiap hari pada jam 08.00-17.00 WIB,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News