WALHI Kalbar Anggap Penanganan Kasus Karhutla di Kalbar Cenderung Kurang Tegas

Dengan adanya PT PLD dihukum denda sebesar Rp 199,5 milyar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, ia mengatakan patut di apresiasi walaupun melewati proses y

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Hendrikus Adam, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar saat memaparkan hasil pemantauan sekat kanal di lahan gambut Kalbar, Senin 18 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT PLD dihukum denda sebesar Rp 199,5 milyar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta akibat kebakaran hutan dan lahan di Rasau Jaya, Kalimantan Barat.

Menurut Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar, Hendrikus Adam, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada dan melibatkan sejumlah konsesi di Kalimantan Barat selama ini terkesan cenderung kurang tegas.

"Sudah semestinya tindakan tegas diberikan pada penanggungjawab usaha yang memang abai dan melanggar regulasi agar kepercayaan publik menguat terhadap keberadaan negara untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak-hak rakyatnya," kata Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar, Hendrikus Adam Sabtu 6 Agustus 2022.

Dengan adanya PT PLD dihukum denda sebesar Rp 199,5 milyar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, ia mengatakan patut di apresiasi walaupun melewati proses yang cukup lama.

Indonesia Tuan Rumah KTT G20, Pemerintah Pinta Jangan Sampai Terjadi Karhutla

"Namun demikian, hukuman terhadap perusahaan sawit PT. PLD di Kubu Raya dengan dendan 199,5 milyar tersebut atas kasus karhutla adalah sebuah terobosan penegakan hukum yang patut diapresiasi meski jika dilihat dari sisi waktu cukup lama prosesnya, "katanya.

Ia berharap dengan adanya putusan tersebut, mampu memberikan efek jera.

"Melaui putusan ini, diharapkan dapat menjadi presenden baik sekaligus bisa memberikan efek jera dalam upaya penegakan hukum kasus karhutla yang melibatkan konsesi, "katanya.

"Sanksi hukum atas kasus-kasus serupa yang belum sampai pada putusan dan masih berproses kita harapkan juga dapat ditegakkan oleh pemerintah melalui aparaturnya untuk menegakkan marwah penegakan aturan yang dibuat, " tambahnya.

Dengan adanya penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kasus karhutla melibatkan korporasi yang masih berproses ia berharap ada keterbukaan dalam penanganan.

"Kita berharap agar ada keterbukaan dalam penanganan hingga pengungkapan kasus yang sedang ditangani agar publik juga dapat turut mengawasi upaya hukum yang dilakukan atas praktik buruk korporasi dalam mengelola usahanya," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved